Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan wajib lapor ke Kantor Pajak berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini mengharuskan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) seperti Antam untuk menyampaikan data penjualan emas dan perak ke DJP setiap bulan, termasuk identitas pembeli (NPWP/NIK), berat, harga, dan lokasi transaksi. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyatakan dukungan terhadap kebijaran ini demi transparansi, namun khawatir konsumen merasa terbebani dan beralih ke pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban serupa. Akibatnya, penjualan emas Antam mengalami penurunan, dan transaksi berpotensi bergeser dari kanal formal ke kanal yang kurang terawasi. Untung juga menyoroti ketidakadilan yang mungkin timbul jika hanya Antam dan anak perusahaannya yang dikenakan kewajiban pelaporan yang sama. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR, ia meminta penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas agar tidak menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait