Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan wajib lapor ke Kantor Pajak berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini mengharuskan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) seperti Antam untuk menyampaikan data penjualan emas dan perak ke DJP setiap bulan, termasuk identitas pembeli (NPWP/NIK), berat, harga, dan lokasi transaksi. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyatakan dukungan terhadap kebijaran ini demi transparansi, namun khawatir konsumen merasa terbebani dan beralih ke pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban serupa. Akibatnya, penjualan emas Antam mengalami penurunan, dan transaksi berpotensi bergeser dari kanal formal ke kanal yang kurang terawasi. Untung juga menyoroti ketidakadilan yang mungkin timbul jika hanya Antam dan anak perusahaannya yang dikenakan kewajiban pelaporan yang sama. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR, ia meminta penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas agar tidak menciptakan persaingan yang tidak seimbang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.44
Dirut Antam Usul Semua Penjual Emas Wajib Lapor Penjualan ke Ditjen Pajak
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.30
Antam Proyeksi Penjualan Emas Turun Imbas Kewajiban Lapor Data ke DJP
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000 per Gram
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000
Berita terkait
Harga Emas Turun Lagi, Sudah Rp 2,5 Jutaan!
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.58
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Jadi Rp 2.642.000 per Gram Pada Senin 14 September 2026
JawaPos · 14 September 2026 pukul 11.30
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 2.000 Jadi Rp 2,6 Juta/Gram
kumparan · 14 September 2026 pukul 09.48
Harga Emas Hari Ini Turun Jadi Rp 2.602.000/Gram
Detik.com · 14 September 2026 pukul 09.41