Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Dirut Antam Usul Semua Penjual Emas Wajib Lapor Penjualan ke Ditjen Pajak

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto mengusulkan agar seluruh penjual emas dan perak di Indonesia wajib melaporkan data penjualan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 15 September 2026. Untung menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang sudah mewajibkan perusahaan pelat merah melaporkan data penjualan. Menurutnya, transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan menjadi fondasi penting untuk tata kelola industri yang baik. Namun, ia menekankan agar kewajiban ini diterapkan secara adil dan setara kepada seluruh pelaku usaha, bukan hanya Antam dan anak usahanya. Tren penjualan emas Antam saat ini mengalami penurunan, sehingga ia khawatir konsumen yang merasa terbebani akan beralih ke penjual yang belum termasuk dalam aturan yang sama. Hal ini berpotensi menggeser transaksi dari kanal formal ke kanal yang kurang terawasi. Untung menambahkan bahwa emas Indonesia seharusya tidak hanya menjadi komoditas, tetapi juga dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat industri nasional. Sepanjang 2025, total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait