Anwar Hafid Konsultasikan Konflik Agraria di Sulteng ke Kemenkum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid berkonsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai penyelesaian konflik agraria yang terjadi di provinsi tersebut. Anwar menyampaikan hasil pertemuan itu di Palu, Minggu, 16 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sulteng, terutama konflik agraria, serta langkah pemerintah untuk memastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum.
Menteri Hukum menyampaikan bahwa pemerintah provinsi memang berkewajiban memberikan fasilitasi bagi masyarakat ketika terjadi konflik agraria sesuai peraturan perundang-undangan. Anwar menambahkan bahwa gubernur memiliki kewenangan dalam penyelesaian konflik, yaitu mengintegrasikan dan mengoordinasikan semua kekuatan yang ada di daerah, meliputi kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara terpadu dengan melibatkan setiap pihak sesuai kewenangannya.
Konsultasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah dalam menangani konflik agraria berjalan sesuai koridor hukum. Anwar menyatakan bahwa langkah konsultasi ini diambil supaya Satgas yang telah dibentuk tidak salah jalan dalam menjalankan tugasnya.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB: Perencanaan Raperda yang Baik Jadi Fondasi Produk Hukum Berkualitas
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.19
Dirjen Kekayaan Intelektual Tekankan Sinergi Pusat & Kanwil Kemenkum
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 16.22
Kemenkum Bali Terima Kunjungan Kemenko Kumham Imipas, Sorot Karier Pegawai
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 09.20
Kemenkum NTB Bedah Sengketa Tanah dan Kenakalan Remaja di Aik Dewa, Simak
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 16.41