ASBI Bebastugaskan Direktur Keuangan di Tengah Kasus Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) membastugaskan Jenry Cardo Manurung dari posisinya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan efektif 8 September 2026. Dewan Komisari mengambil keputusan ini setelah muncul laporan dugaan penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 024/S.Kep/P.Kom-Rw/VIII/2026 dan diumumkan melalui keterbukaan informasi BEI pada 4 September 2026.
ASBI mencatat dugaan kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan uang dan investasi yang disampaikan ke Bareskrim Polri pada 21 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, perseroan juga melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
ASBI memperkirakan dugaan sistematis pembayaran gaji palsu sebesar Rp400 juta per bulan selama minimal 2,5 tahun menyebabkan kerugian potensial mencapai Rp12 miliar bagi perseroan. Selama masa pembebastugasan, Jenry tidak diperkenankan melakukan tindakan pengurusan perusahaan, memanfaatkan fasilitas perseroan, atau menggunakan kewenangan yang melekat pada posisinya.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Sita Rp11,59 Juta dari Rekening Tersangka Penggelapan Akun TikTok Vilmei
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.53
Polisi Sita Rp11 Juta dari Tersangka Penggelapan Uang TikTok Vilmei
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.51
Pakar Hukum sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Melanggar KUHAP
JawaPos · 4 September 2026 pukul 19.15
Telusuri Jejak Dana Kasus Vilmei, Polisi Sita Rp 11,6 Juta di Rekening ZK
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.11