Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Melanggar KUHAP

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi. Ia tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menyoroti kecacatan prosedur dalam penetapan tersangka tersebut, karena Febrie tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka. Menurut Jamin, hal ini bertentangan dengan Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan penyidik tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Jamin juga menekankan bahwa kecukupan alat bukti tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar prosedur hukum, serta calon tersangka berhak untuk diperiksa sebelum ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait