Pakar Hukum sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Melanggar KUHAP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi. Ia tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menyoroti kecacatan prosedur dalam penetapan tersangka tersebut, karena Febrie tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka. Menurut Jamin, hal ini bertentangan dengan Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan penyidik tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Jamin juga menekankan bahwa kecukupan alat bukti tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar prosedur hukum, serta calon tersangka berhak untuk diperiksa sebelum ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.27
Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Boleh Menabrak Perlindungan HAM
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.45
50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 18.08
Sosok Saksi Meringankan untuk Don Ritto
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.23
Febrie Adriansyah Ingin Sidang Perkara Segera Digelar
Berita terkait
Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 16.08
Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 15.00
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 13.34
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50