Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR pada Rabu (9/9/2026) untuk meminta keberlanjutan masa jabatan sebagai penjabat (pj) kepala desa setelah masa jabatan berakhir, tanpa melalui proses Pilkades. Mereka menilai, meskipun masa jabatan kepala desa telah diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, tetap diperlukan skema keberlanjutan agar tidak perlu mengganti dengan ASN. Menurut Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi, perpanjangan ini juga bertujuan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sesuai efisiensi anggaran. Para kepala desa meminta agar mereka yang masa jabatannya berakhir dapat ditunjuk kembali sebagai pj, bukan digantikan oleh ASN. Mereka juga mengusulkan penangponian Pilkades untuk periode tertentu, terutama mengingat sekitar 36.000 kepala desa nasional akan berakhir masa jabatannya antara 2026 hingga 2029. Aspirasi ini disampaikan kepada tiga pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan akan mengkordinasikan dengan pihak terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait