Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Dibatasi 2 Periode
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4639264/original/098831900_1699353593-pengamanan_ketat_gedung_MK_jelang_putusan_kode_etik_9_hakim_MK-ANGGA_6.jpg)
Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mengajukan gugatan dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 pada 20 Agustus 2026. Mereka memohon agar masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal dua periode, dengan durasi lima tahun per periode. Perpanjangan hanya diperbolehkan satu kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bagikan
Berita terkait
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Penjelasan Anggota Dewan
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.30
Mensesneg Ungkap Isi Rapat Bareng Panglima-Kapolri di DPR
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.03
Ambang Batas Parlemen 2029 Masih Digodok, Hanura: Berapa Pun Kami Siap
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 01.15