Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Dibatasi 2 Periode

Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mengajukan gugatan dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 pada 20 Agustus 2026. Mereka memohon agar masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal dua periode, dengan durasi lima tahun per periode. Perpanjangan hanya diperbolehkan satu kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berita terkait