Asosiasi Ungkap Alasan Tarif Tol Dievaluasi Tiap 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sebagai bagian dari mekanisme evaluasi berkala dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Menurut Rivan A. Purwantono, yang juga menjadi Direktur Utama PT Jasa Marga, penyesuaian ini bukan sekadar kenaikan tarif, tetapi upaya membagi beban biaya secara proporsional agar tidak membebani pengguna terlalu tinggi di awal. Skema ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan investasi dan kepastian hukum di sektor jalan tol.
Rivan menegaskan bahwa penyesuaian tarif sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung daya tarik investasi di infrastruktur transportasi. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara regulator, investor, dan pengelola untuk menjaga keberlanjutan investasi. Saat ini, terdapat 59 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola sekitar 3.000 kilometer jalan tol, dengan potensi konsesi mencapai 5.000 kilometer di seluruh Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan ruang diskusi terbuka bagi industri untuk mengevaluasi kebijakan. Skema PPJT juga memungkinkan perubahan ruang lingkup agar BUJT tetap dapat menjalankan kewajibannya secara berkelanjutan di tengah dinamika lapangan.
Bagikan
Berita terkait
Bentar Lagi Ada Tol Baru: ke Bali Bak Sejengkal, JKT-Bandung Bye Macet
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 20.45
Kementerian PU Bakal Luncurkan Aspal Merah Putih
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.00
Kepastian Regulasi jadi Kunci Genjot Investasi Swasta di Jalan Tol
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.45
Model Pembiayaan Baru Jalan Tol, Kepastian Investasi Perlu Diperkuat
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.01