Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Asumsi Makro RAPBN 2027 Disetujui, DPR Minta Pemerintah Jaga Defisit-Utang

Komisi XI DPR menyetujui asumsi makro dasar dalam RUU APBN TA 2027, namun meminta pemerintah melaporkan evaluasi dan perkembangan asumsi makro secara rutin setiap tiga bulan. Laporan tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPI Danantara, mencakup indikator ekonomi seperti pertumbuhan, inflasi, nilai tukar, dan suku bunga, serta dampaknya pada pendapatan, belanja, defisit, dan utang negara. Komisi XI juga meminta rekomendasi mitigasi risiko fiskal agar APBN tetap efektif sebagai instrumen stabilisasi ekonomi.

Berdasarkan RAPBN 2027, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4% dari PDB, penurunan dari 2,85% pada RAPBN 2026. Asumsi makro mencakup nilai tukar rupiah Rp17.500 dan suku bunga SUN tertentu. Komisi XI menekankan pentingnya pengelolaan defisit dan utang yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel agar tidak mengganggu kesehatan keuangan negara.

Pemerintah diminta memperkuat pasar keuangan dalam negeri, memperluas investor, dan menggunakan skema pembiayaan baru seperti KPBU dan blended finance. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) harus mendapatkan persetujuan DPR. Pemerintah juga wajib melaporkan profil utang secara berkala dan mengarahkan pembiayaan non-utang untuk sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait