Asumsi Makro RAPBN 2027 Disetujui, DPR Minta Pemerintah Jaga Defisit-Utang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR menyetujui asumsi makro dasar dalam RUU APBN TA 2027, namun meminta pemerintah melaporkan evaluasi dan perkembangan asumsi makro secara rutin setiap tiga bulan. Laporan tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPI Danantara, mencakup indikator ekonomi seperti pertumbuhan, inflasi, nilai tukar, dan suku bunga, serta dampaknya pada pendapatan, belanja, defisit, dan utang negara. Komisi XI juga meminta rekomendasi mitigasi risiko fiskal agar APBN tetap efektif sebagai instrumen stabilisasi ekonomi.
Berdasarkan RAPBN 2027, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4% dari PDB, penurunan dari 2,85% pada RAPBN 2026. Asumsi makro mencakup nilai tukar rupiah Rp17.500 dan suku bunga SUN tertentu. Komisi XI menekankan pentingnya pengelolaan defisit dan utang yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel agar tidak mengganggu kesehatan keuangan negara.
Pemerintah diminta memperkuat pasar keuangan dalam negeri, memperluas investor, dan menggunakan skema pembiayaan baru seperti KPBU dan blended finance. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) harus mendapatkan persetujuan DPR. Pemerintah juga wajib melaporkan profil utang secara berkala dan mengarahkan pembiayaan non-utang untuk sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.40
DPR Wajibkan Pemerintah Lapor Berkala Asumsi Makro RAPBN 2027
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 17.05
Pemerintah dan DPR sepakati asumsi makro RAPBN 2027
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.29
Purbaya Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027, Jaga Defisit 2,4%
Berita terkait
Purbaya pastikan jaga RAPBN 2027 tetap prudent dan berkelanjutan
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 21.37
Purbaya Optimistis Layer Cukai Baru Kurangi Peredaran Rokok Ilegal
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.22
Purbaya Andalkan Perbaikan Pajak dan Bea Cukai untuk Mitigasi Pengelolaan Utang
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.01
Belanja Pemerintah Tembus Rp4.097,2 Triliun di 2027, Buat Apa Saja?
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 13.44