DPR Setujui Asumsi Makro RAPBN 2027, Wajib Pemerintah Lapor Evaluasi Tiga Bulanan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi XI DPR menyetujui asumsi makro dasar RAPBN 2027 dengan defisit Rp671,2 triliun atau 2,4% PDB, turun dari 2,85% pada 2026. Pemerintah wajib melaporkan evaluasi asumsi makro secara rutin setiap tiga bulan oleh Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPI Danantara, mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan suku bunga. Hasil evaluasi menjadi dasar rekomendasi DPR dalam mitigasi risiko fiskal.
Kedua media melaporkan perbedaan dalam detail pelaporan: Detik.com menyebut Kementerian PPN/Bappenas sekaligus mencantumkan asumsi nilai tukar Rp17.500 dan suku bunga SUN tertentu, sementara Warta Ekonomi hanya menyebut Bappenas. Detik.com juga menambahkan pemerintah diminta memperkuat pasar keuangan dalam negeri, menggunakan skema pembiayaan baru seperti KPBU dan blended finance, serta melaporkan profil utang secara berkala dan mengarahkan pembiayaan non-utang untuk sektor perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Asumsi Makro RAPBN 2027 Disetujui, DPR Minta Pemerintah Jaga Defisit-Utang
2 September 2026 pukul 16.16 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
DPR Wajibkan Pemerintah Lapor Berkala Asumsi Makro RAPBN 2027
2 September 2026 pukul 17.40 · Baca aslinya ↗