Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Asumsi Makro RAPBN 2027, Wajib Pemerintah Lapor Evaluasi Tiga Bulanan

Komisi XI DPR menyetujui asumsi makro dasar RAPBN 2027 dengan defisit Rp671,2 triliun atau 2,4% PDB, turun dari 2,85% pada 2026. Pemerintah wajib melaporkan evaluasi asumsi makro secara rutin setiap tiga bulan oleh Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPI Danantara, mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan suku bunga. Hasil evaluasi menjadi dasar rekomendasi DPR dalam mitigasi risiko fiskal.

Kedua media melaporkan perbedaan dalam detail pelaporan: Detik.com menyebut Kementerian PPN/Bappenas sekaligus mencantumkan asumsi nilai tukar Rp17.500 dan suku bunga SUN tertentu, sementara Warta Ekonomi hanya menyebut Bappenas. Detik.com juga menambahkan pemerintah diminta memperkuat pasar keuangan dalam negeri, menggunakan skema pembiayaan baru seperti KPBU dan blended finance, serta melaporkan profil utang secara berkala dan mengarahkan pembiayaan non-utang untuk sektor perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut tiap media