Aturan Baru BPJPH: Tak Pasang Label Halal Siap-Siap Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5549157/original/004129200_1775577868-Halal.jpeg)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi ini diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 dan menjadi pedoman teknis untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat terkait produk halal. Aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga sarana pembinaan agar pelaku usaha lebih patuh. BPJPH kini memiliki kewenangan memberikan pedoman sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, dan penanganan hasil pengawasan. Sanksi diberlakukan secara bertahap dan proporsional, dengan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.
Bagikan
Berita terkait
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
BPJPH dan Uni Eropa Bahas Kesiapan Implementasi Wajib Sertifikasi Halal
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.47
Produk Non-Halal Boleh Masuk Indonesia, tapi Ada Syaratnya
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.30
Prabowo Ingin Diaspora Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Karier atau Indonesia
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 22.31