Aturan Baru BPJPH: Tak Pasang Label Halal Siap-Siap Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5549157/original/004129200_1775577868-Halal.jpeg)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi ini diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 dan menjadi pedoman teknis untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat terkait produk halal. Aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga sarana pembinaan agar pelaku usaha lebih patuh. BPJPH kini memiliki kewenangan memberikan pedoman sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, dan penanganan hasil pengawasan. Sanksi diberlakukan secara bertahap dan proporsional, dengan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.
Bagikan
Berita terkait
KSP pastikan implementasi jaminan produk halal berjalan lancar
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 08.04
MUI Dukung Aturan BPJPH Terkait Pemastian Produk Halal Impor
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 08.05
Lindungi Masyarakat, Pemerintah Kawal Pelaksanaan Wajib Halal
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 21.08
Forum Halal 20 Mendunia, BPJPH Tegaskan Visi Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia
JawaPos · 22 September 2026 pukul 08.30