Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru BPJPH: Tak Pasang Label Halal Siap-Siap Kena Sanksi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi ini diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 dan menjadi pedoman teknis untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat terkait produk halal. Aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga sarana pembinaan agar pelaku usaha lebih patuh. BPJPH kini memiliki kewenangan memberikan pedoman sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, dan penanganan hasil pengawasan. Sanksi diberlakukan secara bertahap dan proporsional, dengan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.

Berita terkait