Lindungi Masyarakat, Pemerintah Kawal Pelaksanaan Wajib Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berkomitmen mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan MUI untuk memastikan koordinasi lintas sektor, mitigasi isu teknis, serta penguatan komunikasi publik guna memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
Menko PMK Pratikno menekankan bahwa sertifikasi halal bertujuan memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing perdagangan. Pemerintah juga akan memberikan afirmasi dan fasilitasi khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa aturan ini bukan pembatasan perdagangan, melainkan instrumen perlindungan masyarakat dan peningkatan nilai ekonomi nasional sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.32
Pasar Halal RI Hampir Rp6.000 Triliun, Menperin: Industri Lokal Jangan Cuma Jadi Pasar
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.19
Dampingi UMKM Mengakses Sertifikasi Halal, BCA Diapresiasi BPJPH
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 08.04
KSP pastikan implementasi jaminan produk halal berjalan lancar
kumparan · 23 September 2026 pukul 19.00
Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal
Berita terkait
Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.26
BPJPH Ingatkan Pengusaha Segera Daftarkan Produk untuk Sertifikat Halal
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.45
Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.39
Percepat Sertifikasi Halal, Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.35