Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Lindungi Masyarakat, Pemerintah Kawal Pelaksanaan Wajib Halal

Pemerintah berkomitmen mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan MUI untuk memastikan koordinasi lintas sektor, mitigasi isu teknis, serta penguatan komunikasi publik guna memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.

Menko PMK Pratikno menekankan bahwa sertifikasi halal bertujuan memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing perdagangan. Pemerintah juga akan memberikan afirmasi dan fasilitasi khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa aturan ini bukan pembatasan perdagangan, melainkan instrumen perlindungan masyarakat dan peningkatan nilai ekonomi nasional sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait