Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

MUI Dukung Aturan BPJPH Terkait Pemastian Produk Halal Impor

MUI secara penuh mendukung aturan BPJPH tentang pemastian produk halal impor sejak negara asal. Kebijakan ini diproklamasikan untuk melindungi konsumen Indonesia yang mayoritas muslim (88% dari 286 juta penduduk) dengan diresmikannya Wajib Halal pada Oktober 2026. Pemastian awal dianggap lebih efisien dan menguntungkan produsen asing dengan mencegah barang tidak halal menumpuk di pelabuhan Indonesia. Cholil Nafis menegaskan perlindungan negara harus mencakup pangan, bahan baku, hingga produk rekayasa genetik secara nasional tanpa diskriminasi. BPJPH juga menyelidiki 312 ton MBM Brasil yang mengandung porcine meski berlabel halal serta memperkuat kerja sama dengan Australia melalui MoU. Untuk UMKM, tersedia skema sertifikat halal self-declare dalam 24 jam.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait