MUI Dukung Aturan BPJPH Terkait Pemastian Produk Halal Impor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

MUI secara penuh mendukung aturan BPJPH tentang pemastian produk halal impor sejak negara asal. Kebijakan ini diproklamasikan untuk melindungi konsumen Indonesia yang mayoritas muslim (88% dari 286 juta penduduk) dengan diresmikannya Wajib Halal pada Oktober 2026. Pemastian awal dianggap lebih efisien dan menguntungkan produsen asing dengan mencegah barang tidak halal menumpuk di pelabuhan Indonesia. Cholil Nafis menegaskan perlindungan negara harus mencakup pangan, bahan baku, hingga produk rekayasa genetik secara nasional tanpa diskriminasi. BPJPH juga menyelidiki 312 ton MBM Brasil yang mengandung porcine meski berlabel halal serta memperkuat kerja sama dengan Australia melalui MoU. Untuk UMKM, tersedia skema sertifikat halal self-declare dalam 24 jam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 20.26
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI Nilai Pemastian Produk Halal Impor Justru Lindungi Pelaku Usaha
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 12.31
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perketat Aturan Industri
Berita terkait
HNW Dukung MUI soal Label 'No Pork No Lard' Tak Jamin Kehalalan Produk
Detik.com · 6 September 2026 pukul 10.44
Aturan Baru BPJPH: Tak Pasang Label Halal Siap-Siap Kena Sanksi
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.00
BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Produk Impor Wajib Penuhi Kepastian Halal
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 11.33
Makanan Berlabel No Pork No Lard, Benarkah Sudah Halal?
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 18.15