Aturan Baru JKP 2027, Peserta Dapat Manfaat hingga 60 Persen dari Gaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia akan mengubah aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai 2027 dengan manfaat yang proporsional terhadap tingkat gaji pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pekerja dengan upah di atas Rp3,8 juta per bulan akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Sedangkan pekerja dengan gaji Rp2,3 juta akan menerima manfaat penuh sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan, atau Rp13,8 juta dalam total. Pekerja dengan gaji antara Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan. Perubahan skema ini masih dalam proses pematanangan bersama Kementerian Keuangan dan telah dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait program bantuan kuartal IV 2026. Selain JKP, pemerintah juga membahas kebijakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan diskon yang akan dilanjutkan pada tahun 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 03.30
Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Kena Pajak, Masih Berlaku di 2027
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.37
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Sebelum Demo Ada Kabar Terbaru, Bicara Nasib Guru, PPPK Tetap Bekerja dan Gajinya Aman
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.53
Ramai Kabar BBM Naik 1 Oktober, Pertamina Pastikan Harga Tetap
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.42
Picu Keyakinan Pasar, United Tractors (UNTR) Siapkan Rp2 Triliun untuk Buyback Saham
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.20
Mulai 2027, Semua Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah!
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.05