Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Kena Pajak, Masih Berlaku di 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan memperpanjang kebijakan keringanan PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan hingga 2027. Cakupan fasilitas akan diperluas dari sektor-padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe ke seluruh sektor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapat manfaat pada 2025. Perubahan utama adalah penghapusan batas sektor, sehingga semua pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan akan diberi keringanan pajak. Target pencapaian manfaat diproyeksikan mencapai 7,5 juta orang pada 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.37
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Sebelum Demo Ada Kabar Terbaru, Bicara Nasib Guru, PPPK Tetap Bekerja dan Gajinya Aman
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.53
Presiden Prabowo Kembali Kucurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 00.23
Bantuan Subsidi Upah Cair, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900.000
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 22.04
Prabowo Lanjutkan Stimulus Ekonomi hingga Tahun 2027, Ini Daftarnya
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 21.27