Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan memperpanjang kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan pada tahun 2027. Kebijakan ini sebelumnya berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, sebanyak 7,5 juta pekerja akan menikmati fasilitas keringanan pajak ini. Perpanjangan kebijakan disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pada 2027, kriteria penerima keringanan pajak akan diperluas dari sektor terbatas (padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe) ke seluruh sektor ekonomi, asalkan gaji pekerja tetap di bawah Rp 10 juta per bulan. Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Dengan perluasan cakupan ini, diperkirakan lebih banyak pekerja di berbagai industri dapat mengurangi beban pajak penghasilan mereka. Pemerintah juga akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap pendapatan negara dan keadilan fiskal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Pemerintah Siapkan BSU Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Rincian dan Program Lanjutannya
JawaPos · 30 September 2026 pukul 19.15
Pemerintah Siapkan BSU Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Rincian dan Program Lanjutannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.06
Defisit APBN 2027 Tetap Dijaga di 2,4%, Meski Belanja Naik
Berita terkait
Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp 11,2 Triliun, Dominan Pariwisata & Perdagangan
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 07.57
Perluasan basis pajak dongkrak pemasukan di Bali tembus Rp11,2 triliun
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 11.03
Arah Kebijakan Ekonomi Pemerintah, Ekonom UI Beri Catatan soal Investasi hingga Lapangan Kerja
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 23.20
Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Pemberian Insentif
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.24