Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan

Pemerintah akan memperpanjang kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan pada tahun 2027. Kebijakan ini sebelumnya berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, sebanyak 7,5 juta pekerja akan menikmati fasilitas keringanan pajak ini. Perpanjangan kebijakan disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pada 2027, kriteria penerima keringanan pajak akan diperluas dari sektor terbatas (padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe) ke seluruh sektor ekonomi, asalkan gaji pekerja tetap di bawah Rp 10 juta per bulan. Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Dengan perluasan cakupan ini, diperkirakan lebih banyak pekerja di berbagai industri dapat mengurangi beban pajak penghasilan mereka. Pemerintah juga akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap pendapatan negara dan keadilan fiskal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait