Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Cukup Simpan 30% Selama 3 Bulan

Pemerintah melonggarkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir pertambangan melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir yang memenuhi syarat dapat menempatkan DHE SDA minimal 30% selama tiga bulan, jauh lebih ringan dibanding ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang mensyaratkan 100% selama 12 bulan. Kebijatan ini bertujuan mendukung stabilitas makroekonomi, pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor hilirisasi SDA.

Berdasarkan data DJBC dan Ditjen AHU periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan, dengan 64 di antaranya (sekitar 12%) memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas ini. Aturan ini bersifat opsional bagi eksportir berbentuk PT di sektor pertambangan yang memiliki setidaknya satu pemegang saham asing dari negara mitra dengan porsi minimal 10%. Lima negara mitra yang memenuhi kriteria adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Eksportir yang memilih fasilitas ini dapat menyimpan DHE SDA di 15 bank devisa yang ditunjuk (5 BUMN dan 10 non-BUMN) sebagai Rekening Khusus DHE SDA. Kebijaran relaksasi ini mulai berlaku 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi syarat namun tidak ingin memanfaatkan fasilitas wajib mengajukan surat pernyataan tertulis ke Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak mengirimkan surat, eksportir dianggap menyetujui penggunaan fasilitas khusus tersebut.

Berita terkait