64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9335613/original/080555500_1788005992-Sosialisasi_Pasal_18A_PP_Nomor_21_Tahun_2026.jpg)
Bank Indonesia mempublikasikan daftar 64 eksportir yang berhak mendapat fasilitas devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini tersedia untuk eksportir PT pertambangan yang memiliki pemegang saham minimal 10% dari negara ditetapkan (AS, China, Hong Kong, Australia, Kanada). Eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama 3 bulan di Bank Devisa BUMN. Jika tidak mengajukan, dianggap otomatis memakai fasilitas. Implementasi mulai 1 September 2026 dengan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 20.00
Pemerintah Longgarkan Retensi DHE Tambang Jadi 3 Bulan, Ini Syaratnya
Berita terkait
Manufaktur Serap Hampir 20 Juta Pekerja, Ekspor Tembus US$115 Miliar
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.30
Video: Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Investor Komentar Begini!
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.35
Ekonomi kemarin, Gubernur BI baru hingga perekonomian menguat 2027
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 10.38
BI: Ekonomi RI pada 2027 berpotensi capai 6 persen dengan tiga syarat
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 19.13