Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA

Bank Indonesia mempublikasikan daftar 64 eksportir yang berhak mendapat fasilitas devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini tersedia untuk eksportir PT pertambangan yang memiliki pemegang saham minimal 10% dari negara ditetapkan (AS, China, Hong Kong, Australia, Kanada). Eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama 3 bulan di Bank Devisa BUMN. Jika tidak mengajukan, dianggap otomatis memakai fasilitas. Implementasi mulai 1 September 2026 dengan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait