Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Babak Baru Sidang Gibran di MK, Partai-partai Ini Dituding Khianati Konstitusi

Sidang lanjutan gugatan terhadap kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Akademisi Ali Syarief menuding partai-partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi karena mencalonkan Gibran yang dianggap belum memenuhi syarat batas usia. Awalnya, Gibran belum berusia 40 tahun dan masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Namun, jalan terbuka setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Di sisi lain, kuasa hukum pemohamal gugatan pendidikan Gibran, Bambang Widjajanto, menyampaikan adanya indikasi tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam persoalan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon menyoroti perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khusunya Pasal 18 ayat (3), yang dinilai diubah secara mendadak sehingga mengecualikan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri. Selain itu, ditemukan indikasi adanya Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari 24 jam, pada tanggal 26 Agustus 2019. Pernyataan ini disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada Senin, 21 September 2026. Para pemohon berupaya membuktikan bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif dalam prosesnya.

Berita terkait