Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Sebut BLU Batu Bara Sudah Ada, Nasib PLN EPI Jadi Tanda Tanya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu mendirikan Badan Layanan Umum (BLU) baru untuk mengelola pasokan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik. Menurutnya, lembaga yang dibutuhkan sudah tersedia di lingkungan Kementerian ESDM, yaitu Tekmira untuk sektor batu bara dan Lemigas untuk sektor minyak dan gas bumi. Pemerintah hanya perlu mengoptimalkan fungsi lembaga yang ada. Pernyataannya berbeda dengan persepsi sebelumnya terhadap draf Peraturan Presiden tentang BLU Sektor Energi yang dianggap sebagai skema baru untuk mengatur pengadaan, distribusi, cadangan, dan stabilisasi harga batu bara serta gas. Jika pemerintah menggunakan Tekmira dan Lemigas, fokusnya bukan pembentukan institusi baru, tetapi transformasi kapasitas lembaga riset menjadi pengelola pasokan energi primer nasional. PLN EPI saat ini menjadi subholding PT PLN yang menangani pengadaan dan manajemen energi primer pembangkit. Dengan adanya BLU yang diberi mandat pengadaan dan pengendalian distribusi, fungsinya berpotensi bertumpukan dengan PLN EPI. Draf Perpres belum merinci pembagian peran antara BLU dan PLN EPI, termasuk kendali atas kontrak pasokan, stok nasional, distribusi antarpembangkit, dan mitigasi risiko harga. BLU diproyeksikan dapat membeli batu bara dari berbagai pemegang izin, mengakses alokasi gas domestik, melakukan kontrak jangka panjang, menyiapkan cadangan energi, dan menerapkan lindung nilai untuk mengurangi volatilitas harga. Jika seluruh kewenangan diberikan kepada BLU, badan tersebut berpotensi menjadi pengendali utama rantai pasok energi primer untuk pembangkit, sekaligus menggantikan peran PLN EPI. Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai BLU yang dibentuk pemerintah memiliki posisi kelembagaan lebih tinggi dibanding PLN EPI sebagai anak usaha PLN, sehingga cocok untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) batu bara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait