Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan HPM Nikel Berubah, APNI Ingatkan Isu Keberlanjutan Tambang dan PNBP

Kementerian ESDM merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel melalui Kepmen Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026. Perubahan signifikan terjadi pada bijih limonit kadar rendah (Ni ≤1,2%), di mana Correction Factor (CF) Ni turun dari sekitar 26% menjadi 14%. Simulasi menunjukkan penurunan komponen nilai Ni hingga 46,15%, dari US$5.210/dmt menjadi US$2.805/dmt.

Kebijakan ini mendapat respons beragam. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) dan PT Vale Indonesia Tbk menyambut positif karena harga menjadi lebih rasional, mendekati harga pasar, dan meringankan beban operasional industri HPAL. Sebaliknya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi dampak fiskal terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, serta keberlanjutan usaha pertambangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait