Aturan HPM Nikel Berubah, APNI Ingatkan Isu Keberlanjutan Tambang dan PNBP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel melalui Kepmen Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026. Perubahan signifikan terjadi pada bijih limonit kadar rendah (Ni ≤1,2%), di mana Correction Factor (CF) Ni turun dari sekitar 26% menjadi 14%. Simulasi menunjukkan penurunan komponen nilai Ni hingga 46,15%, dari US$5.210/dmt menjadi US$2.805/dmt.
Kebijakan ini mendapat respons beragam. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) dan PT Vale Indonesia Tbk menyambut positif karena harga menjadi lebih rasional, mendekati harga pasar, dan meringankan beban operasional industri HPAL. Sebaliknya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi dampak fiskal terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, serta keberlanjutan usaha pertambangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 22.31
Produksi Sumur Minyak Tua Digenjot
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 19.29
ARF Apresiasi Menteri ESDM Soal Tata Kelola Minerba, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.25
Bahlil Siapkan Formula Baru Penikmat BBM Subsidi
Berita terkait
Soal RKAB Nikel Vale, Ini Jawaban Spontan Bahlil di Depan Aggota DPR
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35
Soal RKAB Nikel Vale, Ini Jawaban Spontan Bahlil di Depan Anggota DPR
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35
Pengajuan Revisi RKAB Vale Belum Disetujui Pemerintah
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.30
Keruk Nikel 13 Juta Ton Hasilkan PNBP Rp21 Triliun
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.54