Baliho Ultah Jokowi Diduga Pakai APBD, LP3HI Gugat Kejari Solo ke PN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta atau Solo terkait penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ulang tahun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt pada 12 Agustus 2026, mengklasifikasikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. LP3HI menjadi pemohon, dengan Kejari Solo sebagai termohon.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejari Solo atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 untuk Jokowi pada 3 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto atas nama elemen masyarakat, didampingi kuasa hukum. Kejari Solo sedang melakukan pendalaman namun belum memanggil pihak terkait. LP3HI meminta kepastian tindak lanjut dan menyoroti kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dapat merugikan masyarakat jika terbukti.
Gugatan ini bertujuan memastikan perkembangan kasus dan kejelasan sumber dana, bukan untuk menentukan kesalahan. Sidang perdana dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Solo.
Bagikan
Berita terkait
Kejutan di Sidang Tipikor! Nama Jokowi Terseret Soal Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.13
Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 12.49
Mantan Dirjen PHU Sebut Nama Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 10.57
Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 10.32