Baliho Ultah Jokowi Diduga Pakai APBD, LP3HI Gugat Kejari Solo ke PN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta atau Solo terkait penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ulang tahun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt pada 12 Agustus 2026, mengklasifikasikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. LP3HI menjadi pemohon, dengan Kejari Solo sebagai termohon.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejari Solo atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 untuk Jokowi pada 3 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto atas nama elemen masyarakat, didampingi kuasa hukum. Kejari Solo sedang melakukan pendalaman namun belum memanggil pihak terkait. LP3HI meminta kepastian tindak lanjut dan menyoroti kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dapat merugikan masyarakat jika terbukti.
Gugatan ini bertujuan memastikan perkembangan kasus dan kejelasan sumber dana, bukan untuk menentukan kesalahan. Sidang perdana dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Solo.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran, Mensesneg: Itu Kebetulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 00.15
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Cerita di Balik Prabowo Duduk Diapit Jokowi-Gibran saat HUT ke-81 RI
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.08
Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ijazah, Tokoh Agama Ini Siapkan ‘Serangan Balik’ ke Jokowi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.30