Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memberikan arahan pembagian kuota haji tambahan 2024 secara 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyatakan bahwa arahan ini berasal langsung dari Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Kebijakan ini melibatkan 20.000 kuota tambahan dan dinilai sebagai evaluasi atas masalah penyelenggaraan haji 2023. Saksi lain juga mengonfirmasi bahwa arahan presiden telah diterjemahkan ke dalam teknis operasional dengan mempertimbangkan kapasitas dan keamanan jemaah.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait