Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memberikan arahan pembagian kuota haji tambahan 2024 secara 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyatakan bahwa arahan ini berasal langsung dari Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Kebijakan ini melibatkan 20.000 kuota tambahan dan dinilai sebagai evaluasi atas masalah penyelenggaraan haji 2023. Saksi lain juga mengonfirmasi bahwa arahan presiden telah diterjemahkan ke dalam teknis operasional dengan mempertimbangkan kapasitas dan keamanan jemaah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.32
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.13
Kejutan di Sidang Tipikor! Nama Jokowi Terseret Soal Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 12.49
Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 10.57
Mantan Dirjen PHU Sebut Nama Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Kuota Haji Dibahas setelah Arahan Jokowi
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 01.12
Mantan Stafsus Gus Yaqut Ungkap Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antrean di Riau
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.43
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Usulan Langsung Gus Yaqut
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.00