Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Batas Harga Saham Rp1 Resmi Berlaku: Aturan, Syarat, dan Dampaknya bagi Investor

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku sejak 28 September 2026. Perubahan ini hanya berlaku untuk saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA). Kebijakan ini dilakukan untuk memperluas proses price discovery sehingga harga saham dapat lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran pasar. Dengan batas harga Rp1, saham dengan fundamental lemah atau likuiditas rendah tidak lagi tertinggal di level Rp50. Penerapan kebijakan menunjukkan beberapa saham mengalami tekanan jual dan turun ke kisaran Rp43-Rp45 pada pekan pertama. Namun, harga saham di bawah Rp10 tidak otomatis murah, investor perlu mempertimbangkan fundamental dan prospek bisnis perusahaan.

Berita terkait