Batas Harga Saham Rp1 Resmi Berlaku: Aturan, Syarat, dan Dampaknya bagi Investor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku sejak 28 September 2026. Perubahan ini hanya berlaku untuk saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA). Kebijakan ini dilakukan untuk memperluas proses price discovery sehingga harga saham dapat lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran pasar. Dengan batas harga Rp1, saham dengan fundamental lemah atau likuiditas rendah tidak lagi tertinggal di level Rp50. Penerapan kebijakan menunjukkan beberapa saham mengalami tekanan jual dan turun ke kisaran Rp43-Rp45 pada pekan pertama. Namun, harga saham di bawah Rp10 tidak otomatis murah, investor perlu mempertimbangkan fundamental dan prospek bisnis perusahaan.
Bagikan
Berita terkait
BEI Tegaskan Saham Gocap ke Bawah Dilarang Ikut Short Selling
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.10
BEI Bantah Penghapusan Batas Harga Saham Rp50 Bakal Picu Dana Kabur
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.15
Bursa Mau Hapus Batas Harga Rp50, Ini Daftar Saham Penghuni Klub Gocap
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.05
Batas Saham Gocap Mau Dihapus, Harga Terendah Jadi Cuma Rp 1
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.30