Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Tegaskan Saham Gocap ke Bawah Dilarang Ikut Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan optimis kebijakan penghapusan batas harga minimum saham Rp50 dan penerapan short selling tidak akan membebani pasar modal. Penghapusan batas harga minimum saham resmi berlaku 28 September 2026, bertujuan meningkatkan likuiditas dan price discovery yang lebih transparan. Short selling akan mulai diimplementasikan awal Oktober 2026 dengan membatasi pada beberapa saham LQ45. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa saham yang masih memiliki harga Rp50 tidak akan otomatis diizinkan untuk short selling karena harus memenuhi kriteria ketat sebagai konstituen LQ45. Kebijakan ini dianggap sudah mempertimbangkan mekanisme perlindungan investor secara terukur, dengan harapan meningkatkan likuiditas pasar modal hingga 17% tergantung jumlah peserta yang memiliki izin short selling.

Berita terkait