BEI Tegaskan Saham Gocap ke Bawah Dilarang Ikut Short Selling
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan optimis kebijakan penghapusan batas harga minimum saham Rp50 dan penerapan short selling tidak akan membebani pasar modal. Penghapusan batas harga minimum saham resmi berlaku 28 September 2026, bertujuan meningkatkan likuiditas dan price discovery yang lebih transparan. Short selling akan mulai diimplementasikan awal Oktober 2026 dengan membatasi pada beberapa saham LQ45. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa saham yang masih memiliki harga Rp50 tidak akan otomatis diizinkan untuk short selling karena harus memenuhi kriteria ketat sebagai konstituen LQ45. Kebijakan ini dianggap sudah mempertimbangkan mekanisme perlindungan investor secara terukur, dengan harapan meningkatkan likuiditas pasar modal hingga 17% tergantung jumlah peserta yang memiliki izin short selling.
Bagikan
Berita terkait
Bursa Mau Coba Harga Saham Minimum Rp 1, Kapan Berlaku?
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 11.40
Bursa Mau Hapus Batas Harga Rp50, Ini Daftar Saham Penghuni Klub Gocap
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.05
Batas Saham Gocap Mau Dihapus, Harga Terendah Jadi Cuma Rp 1
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.30
Nasib Pemegang Saham Gocap di Ujung Tanduk Gara-Gara Ini
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.30