Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Minimal Harga Saham Rp 1 Resmi Berlaku!

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas minimal harga saham Rp 1 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan harga minimum Rp 50, seiring dengan perubahan regulasi pada papan pemantauan khusus.

Imbas kebijakan ini, saham yang memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa kriteria lain akan dipindahkan ke papan continuous auction (pasar reguler). BEI juga menyesuaikan Peraturan I-X dan II-X, termasuk penambahan ketentuan non-cancellation period 10 menit sebelum sesi call auction berakhir sesuai timeline proyek PSPP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait