Batas Minimal Harga Saham Rp 1 Resmi Berlaku!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas minimal harga saham Rp 1 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan harga minimum Rp 50, seiring dengan perubahan regulasi pada papan pemantauan khusus.
Imbas kebijakan ini, saham yang memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa kriteria lain akan dipindahkan ke papan continuous auction (pasar reguler). BEI juga menyesuaikan Peraturan I-X dan II-X, termasuk penambahan ketentuan non-cancellation period 10 menit sebelum sesi call auction berakhir sesuai timeline proyek PSPP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 06.25
Daftar Rekomendasi Saham Berpeluang Cuan di Pekan Terakhir September
JawaPos · 27 September 2026 pukul 11.45
IHSG Melemah 3,09 Persen Sepekan, Parkir di Level 6.241 pada Akhir September
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.21
IHSG Berpotensi Uji Resistance 6.300-6.330
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 06.40
IHSG Anjlok 3% Sepekan, Asing Malah Buru Saham Ini di Akhir Pekan
Berita terkait
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 dan Aturan ARA-ARB Berubah
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.20
BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.24
BEI Pantau Ketat 4 Saham Sekaligus, Ada yang Naik Ratusan Persen
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 08.57
BEI Pelototi 5 Saham Ini karena Bergerak Tak Biasa, Ada UDNG, BIKE, hinga LABA
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.42