Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 dan Aturan ARA-ARB Berubah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolio mereka.
Seiring perubahan tersebut, BEI menyesuaikan aturan Auto Rejection (AR). Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, saham di atas Rp10 tetap menggunakan ARB asimetris 15% hingga 31 Desember 2026, sebelum kembali ke sistem simetris pada 1 Januari 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.54
BEI Pantau Ketat 2 Saham Ini, Salah Satunya Tembus ARA
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 07.10
IHSG Diramal Bakal Menguat Terbatas Hari Ini
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.41
Investor Pasar Modal Tembus 31,6 Juta, Ajaib Bidik Generasi Muda Lewat ETF
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.46
BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September
Berita terkait
BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.24
BEI Pantau Ketat 4 Saham Sekaligus, Ada yang Naik Ratusan Persen
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 08.57
BEI Pelototi 5 Saham Ini karena Bergerak Tak Biasa, Ada UDNG, BIKE, hinga LABA
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.42
Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, JP Morgan Sebut Sentimen Bisa Lebih Positif
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.05