Bayi dalam Tas Jinjing di Karawang Dibuang Sejoli, Ini Info dari Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polresta Karawang menangkap pasangan kekasir yang diduga membuang bayi dalam tas jinjing di Gang Elang, Margasari. Bayi ditemukan pada Rabu, 2 September 2026 pukul 02.30 WIB setelah warga mendengar tangisan dari dalam gang. Kasus dugaan penelantaranan orang sesuai Pasal 429 Ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023. Penyelidikan cepat dilakukan dengan tim Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 September 2026 pukul 09.11
Tampang Pembunuh Mozza Gadis Semarang yang Hilang Setahun
kumparan · 5 September 2026 pukul 06.30
Pria Ngamuk Tenteng Celurit di Jalan Sudirman, Berujung Diamankan Polisi
kumparan · 5 September 2026 pukul 03.00
Sejoli di Karawang Diciduk Polisi usai Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah
Detik.com · 4 September 2026 pukul 22.40
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Ternyata Dibunuh Teman Dekat
Berita terkait
Rumah Polisi Dirusak Sekelompok Orang Saat Selidiki OKT
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.36
Polisi Masih Cari Sopir Mobil yang Kacanya Dipecahkan Pria Ngamuk di Jaksel
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.31
Wanita Asal Solo Diduga Diculik dan Disekap Rekan Kerja Berminggu-minggu
Detik.com · 4 September 2026 pukul 11.05
Terbongkarnya Jaringan Judi Online Beromzet Rp 7,5 Miliar per Bulan
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 17.53