Sejoli di Karawang Diciduk Polisi usai Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap sepasang sejoli di Karawang yang membuang bayi hasil hubungan di luar nikah. Kejadian terjadi di Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Karawang Timur, ketika seorang warga menemukan bayi perempuan dalam tas jinjing di warung nasi uduk pada Rabu pukul 02.30 WIB. Warga melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian mengidentifikasi dan menahan dua tersangka berinisial MF (24) dan W (22). Menurut keterangan para tersangka, mereka merasa malu karena hamil di luar nikah dan memilih untuk meninggalkan bayi di lokasi. Kedua tersangka kini sedang ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.20
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Berita terkait
Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 02.03
Anak 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia, Tenggelam di Irigasi Karawang
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.49
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Pelaku Buang Mayat Bayi di Depok Ditangkap, Ternyata Ibu Kandung
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.17