Beban Imigrasi Ngurah Rai Bertambah, Ambil Alih Pengawasan Seluruh WNA di Badung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengambil alih pengawasan seluruh warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Sebelumnya, cakupan kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya terbatas pada tiga kecamatan: Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Perubahan ini menyertakan penyerapan tiga kecamatan baru yaitu Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Penataan organisasi ini memperluas layanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA di wilayah tersebut serta memegang kendali penuh atas pengawasan, penindakan hukum, dan penanganan pengaduan terkait aktivitas WNA di seluruh Badung. Untuk mengimbangi beban kerja yang meningkat, Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemkab Badung, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa dan kecamatan.
Bagikan
Berita terkait
Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.45
DPR Minta Imigrasi Evaluasi Total Pengawasan WNA di Bali, Jangan Tunggu Viral
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.40
Imigrasi Jakbar Temukan WNA Pemegang ITAS Tak Sesuai Alamat Izin Tinggal
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.52
Anggaran Pengawasan Dipangkas DPR, BPOM Harus Putar Otak Amankan Program MBG!
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 09.40