Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Beban Imigrasi Ngurah Rai Bertambah, Ambil Alih Pengawasan Seluruh WNA di Badung

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengambil alih pengawasan seluruh warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Sebelumnya, cakupan kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya terbatas pada tiga kecamatan: Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Perubahan ini menyertakan penyerapan tiga kecamatan baru yaitu Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Penataan organisasi ini memperluas layanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA di wilayah tersebut serta memegang kendali penuh atas pengawasan, penindakan hukum, dan penanganan pengaduan terkait aktivitas WNA di seluruh Badung. Untuk mengimbangi beban kerja yang meningkat, Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemkab Badung, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa dan kecamatan.

Berita terkait