Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Jakbar Temukan WNA Pemegang ITAS Tak Sesuai Alamat Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar operasi gabungan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di sebuah tempat penginapan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang warga negara Nigeria berinisial UOK yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investasi, namun berada di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya. UOK juga ditarik untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kesesuaian alamat tempat tinggal dan aktivitas investasinya di Indonesia. Petugas melakukan pencatatan melalui Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

Operasi ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi TIMPORA yang digelar pada Senin (24/8/2026) di Hotel Mercure Jakarta Batavia. Rapat tersebut dihadiri berbagai stakeholder terkait untuk membahas isu-isu keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Dalam rapat, ditekankan pentingnya optimalisasi penggunaan data keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mendukung deteksi dini pelanggaran.

Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga mendorong penguatan Program Desa Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bekerja sama dengan camat, lurah, hingga RT dan RW. Kolaborasi antarinstansi dianggap penting untuk memastikan keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, dan tujuan orang asing di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.

Berita terkait