Imigrasi Jakbar Temukan WNA Pemegang ITAS Tak Sesuai Alamat Izin Tinggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar operasi gabungan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di sebuah tempat penginapan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang warga negara Nigeria berinisial UOK yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investasi, namun berada di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya. UOK juga ditarik untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kesesuaian alamat tempat tinggal dan aktivitas investasinya di Indonesia. Petugas melakukan pencatatan melalui Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Operasi ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi TIMPORA yang digelar pada Senin (24/8/2026) di Hotel Mercure Jakarta Batavia. Rapat tersebut dihadiri berbagai stakeholder terkait untuk membahas isu-isu keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Dalam rapat, ditekankan pentingnya optimalisasi penggunaan data keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mendukung deteksi dini pelanggaran.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga mendorong penguatan Program Desa Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bekerja sama dengan camat, lurah, hingga RT dan RW. Kolaborasi antarinstansi dianggap penting untuk memastikan keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, dan tujuan orang asing di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.
Bagikan
Berita terkait
Fakta-Fakta Soal Kasus Narkoba Revaldo
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.21
Pakar Dorong Pengawasan Ketat terhadap RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.13
Usai Dukcapil, Mendagri Tito Kerahkan Tim Asistensi Bantuan Presiden di NTT
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 19.09
Cegah Kasus Keracunan, Kepala Dapur MBG Kini Wajib Standby Mulai Jam 2 Pagi
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.33