Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Beda dari Indonesia, SIM di Singapura Bisa Berlaku Seumur Hidup

SIM di Singapura memiliki masa berlaku seumur hidup bagi warga negara dan penduduk tetap, sementara warga asing umumnya berlaku hingga lima tahun. Untuk mendapatkannya, pemohon minimal berusia 18 tahun dan harus lulus syarat kesehatan, penglihatan, serta rangkaian ujian teori (BTT, FTT/RTT) dan praktik.

Terdapat lisensi sementara (PDL) untuk belajar mengemudi dengan pengawasan instruktur selama maksimal empat tahun. Setelah lulus, pengemudi baru wajib menjalani masa percobaan satu tahun dengan memasang pelat probasi. SIM dapat dicabut jika pengemudi baru mengumpulkan 13 poin pelanggaran berdasarkan sistem DIPS.

Berita terkait