Beda Versi Agrinas dan Danantara soal Status Manajer Kopdes Merah Putih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Status kepegawaian manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menimbulkan polemik setelah pernyataan berbeda dari dua pihak. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa para manajer Kopdes merupakan pegawai BUMN dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Setelah kontrak berakhir, status dan penempatan mereka akan dinilai kembali berdasarkan kebutuhan BUMN, termasuk kemungkinan penempatan di luar Kopdes Merah Putih. Joao juga menegaskan bahwa gaji hanya diberikan setelah para manajer mulai bekerja di lapangan.
Pernyataan ini berbeda dengan penjelasan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menyatakan bahwa manajer Kopdes bukan pegawai BUMN meskipun akan menjalani masa penugasan selama dua tahun di bawah Agrinas. Dony menjelaskan bahwa para manajer akan ditempatkan terlebih dahulu di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan biaya operasional ditanggung pemerintah. Ia mengarahkan publik untuk menanyakan detail lebih lanjut mengenai struktur dan status para manajer langsung kepada Joao.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.17
Dony Oskaria Pastikan Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.02
Tak Mau Buru-buru, Pemerintah Matangkan Kontrak-Gaji Manajer Kopdes
Berita terkait
Beda Versi Agrinas dan Danantara soal Status Manajer Kopdes
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 06.45
Danantara Sebut Kopdes Bisa Tekan Kebocoran Subsidi Rp150 Triliun
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.32
Populer: Utang Kopdes Pakai Dana Desa; JP Morgan Nilai Target Ekonomi 6% Berat
kumparan · 4 September 2026 pukul 05.00
Kopdes Merah Putih akan Salurkan Barang Subsidi hingga Desa Pakai Sistem Ini
kumparan · 24 September 2026 pukul 07.30