Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Mau Buru-buru, Pemerintah Matangkan Kontrak-Gaji Manajer Kopdes

Pemerintah tidak ingin proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) terburu-buru. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan bahwa sebelum para manajer mulai bertugas, pemerintah perlu menyiapkan sistem kerja, kontrak, hak, dan perlindungan sosial yang jelas. Hal ini penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program ini. Pemerintah menyiapkan aspek administratif dan hukum agar para manajer dapat langsung bekerja tanpa ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka. Untuk Kopdes Merah Putih, manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan untuk calon manajer KNMP melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait