Tak Mau Buru-buru, Pemerintah Matangkan Kontrak-Gaji Manajer Kopdes
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah tidak ingin proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) terburu-buru. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan bahwa sebelum para manajer mulai bertugas, pemerintah perlu menyiapkan sistem kerja, kontrak, hak, dan perlindungan sosial yang jelas. Hal ini penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program ini. Pemerintah menyiapkan aspek administratif dan hukum agar para manajer dapat langsung bekerja tanpa ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka. Untuk Kopdes Merah Putih, manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan untuk calon manajer KNMP melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 21.27
Pemerintah Ungkap Alasan Penempatan Manajer Kopdes Tak Bisa Asal Cepat
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.23
Bukan ASN, Manajer Kopdes Merah Putih Ternyata Pegawai BUMN Kontrak 2 Tahun
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.17
SK Rampung, Manajer Kopdes Merah Putih Siap Ditempatkan
Berita terkait
Menkop Kejar Manajer Kopdes Ditempatkan Paling Lambat 25 September
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.03
Menkop Targetkan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Rampung 25 September
JawaPos · 17 September 2026 pukul 11.00
Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Dikontrak Dua Tahun
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.57
Besaran Gaji Manager Kopdes Merah Putih Keluar 2 Hari Lagi
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 11.27