BEI Beri SP1 kepada 106 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan Sanksi Peringatan Tertulis I (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim periode 30 Juni 2026 hingga batas waktu 31 Juli 2026. Pengumuman dilakukan pada 26 Agustus 2026. Kewajiban ini mensyaratkan penyampaian laporan yang tidak ditelaah secara terbatas maupun tidak diaudit oleh akuntan publik. Pemberian SP1 merupakan tindakan teguran dari BEI terhadap emiten yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Sebaliknya, 757 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu. Selain itu, satu perusahaan dengan tahun buku berbeda (berakhir Januari) berhasil menyampaikan laporan keuangan per 30 April 2026. BEI menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan emiten terhadap aturan pelaporan keuangan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Gembok Perdagangan 72 Emiten
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.30
Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 18.02
Harga Bergerak Ugal-ugalan, BEI Gembok Perdagangan 3 Emiten Ini
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.50
56 Emiten yang Berstatus Saham HSC, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.35