Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Beri SP1 kepada 106 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan Sanksi Peringatan Tertulis I (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim periode 30 Juni 2026 hingga batas waktu 31 Juli 2026. Pengumuman dilakukan pada 26 Agustus 2026. Kewajiban ini mensyaratkan penyampaian laporan yang tidak ditelaah secara terbatas maupun tidak diaudit oleh akuntan publik. Pemberian SP1 merupakan tindakan teguran dari BEI terhadap emiten yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Sebaliknya, 757 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu. Selain itu, satu perusahaan dengan tahun buku berbeda (berakhir Januari) berhasil menyampaikan laporan keuangan per 30 April 2026. BEI menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan emiten terhadap aturan pelaporan keuangan yang berlaku.

Berita terkait