Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan terhadap 72 emiten saham per 30 Juli 2026. Langkah ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III hingga denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Suspensi diterapkan jika perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan hingga melewati hari ke-91 sejak tenggat waktu atau belum melunasi denda. Dalam pengumuman ini, suspensi baru dikenakan pada 4 perusahaan sejak sesi I tanggal 30 Juli 2026, sementara 68 perusahaan lainnya sudah dalam status suspensi.
Daftar 72 emiten yang disuspensi mencakup berbagai perusahaan, seperti PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) hingga PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA). BEI menegaskan bahwa suspensi ini merupakan sanksi untuk mendorong kepatuhan perusahaan tercatat dalam penyampaian laporan keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.35
BEI Suspensi 72 Emiten, Ada Saham Grup Sinar Mas hingga Indofarma
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 08.15
59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.30
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Gembok Perdagangan 72 Emiten
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.40
Emiten RI Ini Umumkan Ganti Pemilik, Pengendali Baru Kuasai 51% Saham
Berita terkait
Seminggu Melesat 124,8%, BEI Auto Gembok Saham BAJA
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.20
Saham BYAN Melejit 20% di Tengah Kabar Rencana Akuisisi oleh Haji Isam
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 19.00
Saham Konglo Ini Jadi Penggerak Selama Sepekan, Ada BYAN, SRAJ, DSSA, hingga BREN
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 18.42
10 Saham Paling Tertekan Pekan Ini, BAIK Anjlok Hampir 50%
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 15.40