Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan terhadap 72 emiten saham per 30 Juli 2026. Langkah ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III hingga denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Suspensi diterapkan jika perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan hingga melewati hari ke-91 sejak tenggat waktu atau belum melunasi denda. Dalam pengumuman ini, suspensi baru dikenakan pada 4 perusahaan sejak sesi I tanggal 30 Juli 2026, sementara 68 perusahaan lainnya sudah dalam status suspensi.

Daftar 72 emiten yang disuspensi mencakup berbagai perusahaan, seperti PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) hingga PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA). BEI menegaskan bahwa suspensi ini merupakan sanksi untuk mendorong kepatuhan perusahaan tercatat dalam penyampaian laporan keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait