Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Gembok Perdagangan 72 Emiten
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 72 emiten karena belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan. Hingga 29 Juli 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan atau melunasi denda, sehingga BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda masing-masing Rp150 juta. Langkah ini berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang memungkinkan suspensi jika kewajiban tidak dipenuhi hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu pelaporan.
Dari 72 emiten, 4 perusahaan yang sebelumnya aktif diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai langsung disuspend sejak sesi I perdagangan 30 Juli 2026, yaitu PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT). Sementara itu, 68 perusahaan lainnya tetap dalam status suspensi di seluruh pasar atau di pasar reguler dan pasar tunai karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 18.02
Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.11
BEI Gembok 72 Saham Imbas Telat Sampaikan Laporan Keuangan
Berita terkait
Danantara Sebut Perubahan Status BEI Ditargetkan Beres Beberapa Bulan
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 12.20
BEI Lelang 11 Saham, Ini Syarat Belinya
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.35
Harga Naik 132,2%, BEI Gembok Perdagangan Saham DOOH
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.00
59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 08.15