Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Gembok Perdagangan 72 Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 72 emiten karena belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan. Hingga 29 Juli 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan atau melunasi denda, sehingga BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda masing-masing Rp150 juta. Langkah ini berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang memungkinkan suspensi jika kewajiban tidak dipenuhi hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu pelaporan.

Dari 72 emiten, 4 perusahaan yang sebelumnya aktif diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai langsung disuspend sejak sesi I perdagangan 30 Juli 2026, yaitu PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT). Sementara itu, 68 perusahaan lainnya tetap dalam status suspensi di seluruh pasar atau di pasar reguler dan pasar tunai karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait