Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Perluas Pemantauan Saham PMMP, Kini Masuk 3 Kriteria Khusus

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kriteria pemantauan terhadap saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP). Mulai perdagangan Jumat, 18 September 2026, saham PMMP masuk dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan tiga kriteria: kriteria 1, 2, dan 5. Sebelumnya, saham PMMP sudah berada dalam pengawasan khusus, namun dengan penambahan kriteria ini, cakupan pemantauannya diperluas.

Kriteria baru yang diterapkan BEI terkait dengan opini auditor atas laporan keuangan auditan terakhir perseroan. Kriteria ini berlaku untuk perusahaan tercatat yang laporan keuangan auditannya memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion) dari auditor. Sementara itu, kriteria 1 mengatur saham dengan harga rata-rata di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction di bawah Rp51 per saham serta likuiditas perdagangan yang rendah, dinilai berdasarkan rata-rata nilai dan volume transaksi harian selama tiga bulan terakhir.

Kriteria 5 mengacu pada kondisi keuangan perusahaan, khususnya emiten yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Dengan tambahan kriteria tersebut, saham PMMP tetap diperdagangkan menggunakan mekanisme khusus yang berlaku bagi saham dalam Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan ketentuan BEI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait