BEI Suspensi 72 Emiten, Ada Saham Grup Sinar Mas hingga Indofarma
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan terhadap 72 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan. Suspensi diberlakukan berdasarkan Pengumuman No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026, yang mencakup peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Mulai sesi I perdagangan pada 30 Juli 2026, suspensi berlaku di Pasar Reguler dan Tunai.
Beberapa emiten yang sebelumnya aktif kini disuspensi, antara lain PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA). Selain itu, 68 perusahaan tercatat lainnya tetap dalam status suspensi yang telah berlaku sebelumnya.
Hingga 29 Juli 2026, terdapat total 72 emiten yang terkena sanksi. Hal ini menekankan kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu bagi perusahaan tercatat di BEI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 18.02
Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.49
IHSG Balik Menguat, Simak Rekomendasi Saham Jelang Akhir Pekan
Berita terkait
Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo di Emiten Hapsoro
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.15
Seminggu Melesat 124,8%, BEI Auto Gembok Saham BAJA
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.20
59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 08.15
Saham BYAN Melejit 20% di Tengah Kabar Rencana Akuisisi oleh Haji Isam
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 19.00