BEI Suspensi 72 Emiten, Ada Saham Grup Sinar Mas hingga Indofarma
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan terhadap 72 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan. Suspensi diberlakukan berdasarkan Pengumuman No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026, yang mencakup peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Mulai sesi I perdagangan pada 30 Juli 2026, suspensi berlaku di Pasar Reguler dan Tunai.
Beberapa emiten yang sebelumnya aktif kini disuspensi, antara lain PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA). Selain itu, 68 perusahaan tercatat lainnya tetap dalam status suspensi yang telah berlaku sebelumnya.
Hingga 29 Juli 2026, terdapat total 72 emiten yang terkena sanksi. Hal ini menekankan kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu bagi perusahaan tercatat di BEI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 18.02
Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.49
IHSG Balik Menguat, Simak Rekomendasi Saham Jelang Akhir Pekan
Berita terkait
Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan 4 Emiten Ini
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 10.25
Aturan Saham Rp 1 Berlaku, 10 Emiten di Bawah Gocap Ini Kompak Naik
kumparan · 28 September 2026 pukul 16.22
BEI Cabut Status Pemantauan Khusus 92 Emiten, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 06.15
Harga Saham Terbang Tinggi, BEI Gembok Saham ASPI, SINI, dan IDEA
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.55