Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Suspensi 72 Emiten, Ada Saham Grup Sinar Mas hingga Indofarma

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan terhadap 72 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan. Suspensi diberlakukan berdasarkan Pengumuman No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026, yang mencakup peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Mulai sesi I perdagangan pada 30 Juli 2026, suspensi berlaku di Pasar Reguler dan Tunai.

Beberapa emiten yang sebelumnya aktif kini disuspensi, antara lain PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA). Selain itu, 68 perusahaan tercatat lainnya tetap dalam status suspensi yang telah berlaku sebelumnya.

Hingga 29 Juli 2026, terdapat total 72 emiten yang terkena sanksi. Hal ini menekankan kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu bagi perusahaan tercatat di BEI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait