Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Pemegang Saham Gocap di Ujung Tanduk Gara-Gara Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menghapus batas minimum harga saham Rp50 per lembar, yang selama ini menjadi lantai harga bagi saham yang dikenal sebagai saham gocap. Kebijatan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga (price discovery) di pasar modal Indonesia. Dengan penghapusan batas tersebut, saham yang saat ini berada di level gocap berpotensi diperdagangkan di bawah Rp50, sehingga menghilangkan perlindungan harga minimum yang sebelumnya ada. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kebijakan ini masih dalam tahap pengembangan dan akan disampaikan setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan investor global. Diskusi terkait telah dilakukan pada 19 Agustus 2026, dan BEI masih menggodok desain kebijaran baru ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait