BEI Ubah Aturan ARA-ARB Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BEI mengubah aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) mulai Senin, 28 September 2026. Perubahan dilakukan dengan penghapusan batas harga minimum saham Rp 50 menjadi Rp 1. Untuk saham dengan harga Rp 1-10, batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Saham Rp 11-200 memiliki ARA 35% dan ARB 15%, saham Rp 201-5.000 ARA 25% dan ARB 15%, saham di atas Rp 5.000 ARA 20% dan ARB 15%. Pada 1 Januari 2027, ARB akan kembali diterapkan secara simetris. Perubahan bertujuan meningkatkan price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas investor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 12.07
IHSG Masih Merah, Ini 5 Saham Rekomendasi Hari ini
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.02
Kiamat Gocap! 4 Saham Grup MNC Milik Hary Tanoe Ambruk hingga ARB
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 10.20
Usai Diborong Investor Jumbo, Saham TRUK Meroket 216% Sebelum Digembok
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.18
28 Saham Nyungsep ke Bawah Level Gocap, Ini Daftarnya
Berita terkait
Ada yang Naik Ratusan Persen, BEI Pantau Ketat 3 Saham Ini
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.00
92 Saham Keluar dari FCA, Cek Daftar Lengkapnya
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.30
Bursa Ubah Aturan FCA, 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Detik.com · 28 September 2026 pukul 09.16
Batas Minimal Harga Saham Rp 1 Resmi Berlaku!
Detik.com · 28 September 2026 pukul 05.55