Beli iPhone 18 Pro Max dari Luar Negeri Kena Bea Masuk dan PPN Rp 5,4 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembelian iPhone 18 Pro Max dari Singapura dengan harga SGD 2.099 (sekitar USD 1.899) dan dibawa masuk Indonesia dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% setelah dibbebaskan nilai USD 500 untuk barang bawaan pribadi penumpang. Dengan kurs Rp 17.500 per USD, total tagihan bea masuk dan PPN mencapai Rp 5.411.465. Proses pembayaran dilakukan melalui pendaftaran IMEI di laman All Indonesia sebelum tiba di Indonesia, di mana penumpang mengisi data diri, detail penerbangan, serta mencentang kolom Customs Declaration untuk melaporkan telepon seluler yang dibeli dari luar negeri.
Bagikan
Berita terkait
Kenapa harga iPhone di Indonesia lebih mahal? Ini 6 alasannya
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 13.28
Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 11.15
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.51
Hector Yong Jadi Pemilik iPhone 18 Pro Max Pertama di Singapura
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.21