Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Beli iPhone 18 Pro Max dari Luar Negeri Kena Bea Masuk dan PPN Rp 5,4 Juta

Pembelian iPhone 18 Pro Max dari Singapura dengan harga SGD 2.099 (sekitar USD 1.899) dan dibawa masuk Indonesia dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% setelah dibbebaskan nilai USD 500 untuk barang bawaan pribadi penumpang. Dengan kurs Rp 17.500 per USD, total tagihan bea masuk dan PPN mencapai Rp 5.411.465. Proses pembayaran dilakukan melalui pendaftaran IMEI di laman All Indonesia sebelum tiba di Indonesia, di mana penumpang mengisi data diri, detail penerbangan, serta mencentang kolom Customs Declaration untuk melaporkan telepon seluler yang dibeli dari luar negeri.

Berita terkait