Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya

Konsumen yang ingin membeli iPhone 18 Pro atau iPhone Duo dari luar negeri harus membayar pajak impor di Indonesia. Setiap ponsel wajib mendaftarkan IMEI serta membayar bea masuk 10% dan PPN 12% atas nilai baru setelah dibebaskan US$500. Contoh: iPhone 18 Pro 1TB (US$1.799) dibebaskan US$500, nilai pajak US$1.299 dengan kurs Rp17.500, menghasilkan total tagihan Rp5.024.715. iPhone Duo 1TB (US$2.599) menghasilkan total Rp8.118.715. Proses dilakukan dengan mendaftarkan IMEI lewat Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal internasional dan mengisi data diri serta detail penerbangan di website allindonesia.imigrasi.go.id.

Berita terkait