Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, tarif PPN untuk barang dan jasa non-mewah tetap berlaku sebesar 11%.
Per 31 Agustus, penerimaan pajak mencapai Rp 1.409 triliun atau 59,8% dari target APBN, tumbuh 24,1% dibanding tahun lalu. Pertumbuhan signifikan terlihat pada PPN & PPnBM (38,9% menjadi Rp 591,5 triliun), PPh migas (63,8% menjadi Rp 39 triliun), dan PPh nonmigas (16,6% menjadi Rp 722,2 triliun), meski PBB turun 15,7% menjadi Rp 56,4 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pertumbuhan ini dipicu oleh peningkatan aktivitas ekonomi, seperti kenaikan permintaan semen, listrik, serta kendaraan bermotor, serta implementasi sistem Coretax yang semakin membaik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 11.32
Penerimaan Pajak per Agustus 2026 Capai Rp1.409 Triliun, Menkeu: Sejalan Aktivitas Ekonomi
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 11.01
Penerimaan pajak terhimpun Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.47
Penerimaan Pajak Capai Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Naik 24,1 Persen
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.22
Setoran Pajak Naik 24%, Tembus Rp1.410 Triliun per Agustus
Berita terkait
Ogah Tiru Jepang Pangkas PPN, Menkeu Purbaya Blak-blakan: Nanti Nambah Utang, Lu Pada Ribut!
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 02.01
Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.05
Tak Ikuti Langkah Jepang, Purbaya Jelaskan Alasan PPN Belum Turun
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 19.15
Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 13.31