Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

Banyak masyarakat salah mengira bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar. Hal ini tidak benar. Menurut Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari hanya mengubah status utang menjadi kredit macet (TWP 90), bukan menghapus kewajiban nasabah untuk membayar. Pihak penyelenggara pinjol tetap berhak menempuh jalur hukum untuk menagih utang tersebut. Selain itu, nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berakibat nama mereka masuk daftar hitam dan kesulitan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain. Bunga pinjaman juga terus terakumulasi. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Meskipun tidak ada batas waktu hangus utang pinjol, penagihan tetap harus dilakukan sesuai aturan. Berdasarkan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku dan tidak menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, atau intimidasi. Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat alamat atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-20.00, dan tidak boleh dilakukan di luar waktu tersebut kecuali dengan persetujuan konsumen. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang ditentukan, namun hanya dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Dengan demikian, penting bagi nasabah pinjol untuk tetap memenuhi kewajiban membayar agar tidak terjerat masalah hukum, dampak SLIK, serta beban bunga yang terus menumpuk. Sementara pihak penyelenggara pinjol juga harus menjalankan proses penagihan secara profesional dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Berita terkait