Mewaspadai Godaan Pinjaman Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pinjaman digital (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL) semakin mudah diakses masyarakat Indonesia. Berdasarkan data OJK hingga Juni 2026, nilai outstanding fintech lending mencapai Rp105,14 triliun. Penggunaan hanya memerlukan gadget, KTP, dan waktu kurang dari lima menit untuk mencairkan uang jutaan rupiah.
Kemudahan akses pinjol berimbau risiko besar. Bunga harian tampak kecil (misal 0,4% per hari) tetapi akumulasi dalam satu bulan atau tahun menghasilkan nilai fantastis. Denda keterlambatan dan biaya administrasi tambahan memperbesar beban utang. Banyak peminjam terjebak 'gali lubang, tutup lubang' dengan utang aktif di lima hingga sepuluh aplikasi sekaligus.
Risiko terbesar meliputi teror mental dan pelanggaran privasi. Penagih utang menghubungi kontak peminjam dengan ancaman dan menyebarkan data pribadi. Pemerintah dan OJK berupaya menutup aplikasi pinjol ilegal, namun aplikasi baru terus bermunculan dengan nama berbeda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.59
OJK Umumkan 7 Inovasi Fintech Lulus Uji Coba Sandbox
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.42
Purbaya Mau Tekan Utang dengan Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.58
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 14.41
Daftar 11 Bank Tutup per Agustus 2026
Berita terkait
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 105 Triliun!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.25
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun per Juni 2026
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.49
Bisalunas Ungkap 6 Mitos Galbay Pinjol yang Wajib Dipahami Peminjam
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.05
OJK doroog akses dana produktif sikap lonjakan pindar
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 22.54