Berkali-kali Didesak Periksa Nusron Wahid di Kasus HGB, Jawaban KPK Masih Gantung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Nusron akan dilakukan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan, bukan berdasarkan desakan publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menyusun konstruksi perkara sebelum menentukan langkah berikutnya. KPK juga memastikan akan memperbarui publik terkait perkembangan perkara tersebut. Nusron Wahid menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membantu penyidik mengungkap perkara yang menyeret sejumlah anak buahnya. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Nusron berharap proses hukum yang berlangsung dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan internal di kementeriannya. Penyidik KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap HGB tersebut. Pada Senin (21/9/2026), tim penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Bogor dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon. Dalam penyidikannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai kepercayaan Nusron Wahid.
Bagikan
Berita terkait
Indodana Finance Terima Pendanaan Rp700 Miliar dari HSBC Indonesia
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.45
Kamar Khusus Perpajakan di MA Lebih Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.45
Suahasil Wanti-wanti Beras Selundupan Bakal Rugikan Swasembada Pangan
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.40
Natalius Pigai: Presiden Prabowo Full Memantau 24 Jam
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.36