Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BGN Larang Susu Kental Manis hingga Minuman Rasa Susu di Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, dan susu kental manis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan diambil dalam rapat koordinasi BGN bersama kementerian dan asosiasi pada 8 September 2026. Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani seperti susu pasteurisasi, UHT, dan steril full cream plain untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik. Susu yang digunakan harus mengandung minimal 80% susu segar, sudah mendapat izin BPOM, dan tidak ditambah gula, pengawet, perasa, atau pewarna. Untuk susu pasteurisasi, diperlukan sistem rantai dingin dari produksi hingga tujuan. Harga susu ditetapkan Rp 3.000 untuk 125 ml dan Rp 4.500 untuk 200 ml.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait