BGN Larang Susu Kental Manis hingga Minuman Rasa Susu di Menu MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, dan susu kental manis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan diambil dalam rapat koordinasi BGN bersama kementerian dan asosiasi pada 8 September 2026. Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani seperti susu pasteurisasi, UHT, dan steril full cream plain untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik. Susu yang digunakan harus mengandung minimal 80% susu segar, sudah mendapat izin BPOM, dan tidak ditambah gula, pengawet, perasa, atau pewarna. Untuk susu pasteurisasi, diperlukan sistem rantai dingin dari produksi hingga tujuan. Harga susu ditetapkan Rp 3.000 untuk 125 ml dan Rp 4.500 untuk 200 ml.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.17
BGN Larang Minuman Rasa Susu hingga Susu Kental Manis di Menu MBG
VOI · 9 September 2026 pukul 11.24
Tiga Bakteri Ditemukan dalam MBG di Karo, DPR: Kasus Siswi Hilang Ingatan Bukan Insiden Biasa
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.47
Bos BGN Syaratkan Minuman Susu Hewani 80 Persen untuk Menu MBG
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 06.45
Menkeu Purbaya: Anggaran MBG Bisa Jebol Utang Jika Bocor
Berita terkait
Pengumuman! Minuman Rasa Susu hingga SKM Dilarang Ada di Menu MBG
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.07
Makanan MBG Dimasak Pagi, Baru Dikirim Jam 11, Zulhas: Petugas Lalai Dipecat
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 17.17
Skema Baru Insentif MBG Disiapkan, Besaran Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 10.51
BGN Pastikan 97 Persen Anggaran Rp 240 Triliun pada 2027 Dialokasikan untuk MBG
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 19.31