Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengumuman! Minuman Rasa Susu hingga SKM Dilarang Ada di Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis, minuman rasa susu, dan minuman mengandung susu dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini disepakati dalam rapat koordinasi BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu pada Selasa (8/9/2026). BGN menekankan penggunaan susu hewani segar dengan kandungan minimal 80% dan harus memiliki izin edar resmi dari BPOM RI. Produk yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, atau pewarna. Khusus untuk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari produksi hingga penerima manfaat. Penerima manfaat yang ditargetkan meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, dan seluruh peserta didik. Harga satuan susu hewani ditetapkan Rp 3.000 untuk volume 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml hingga dapun dapur pelaksana. Pemberian susu hewani hanya sebagai pelengkap menu dan tidak menggantikan porsi protein hewani lainnya. BGN berharap kebijakan ini mendukung kecukupan protein hewani dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan peternak lokal di seluruh Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait