Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BGN Larang Minuman Rasa Susu hingga Susu Kental Manis di Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melarang penggunaan minuman rasa susu hingga susu kental manis dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini disampaikan melalui unggahan Instagram resmi BGN pada Selasa, 8 September 2025, dan merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Sebagai penggantinya, BGN merekomendasikan tiga jenis susu hewani yang dapat digunakan, yakni susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Produk susu yang direkomendasikan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, atau pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen, dan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa susu dalam program MBG diberikan sebagai pelengkap menu dan tidak menggantikan sumber protein hewani lain seperti telur, daging, atau ikan. Penerima manfaat susu meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, dan seluruh peserta didik. Untuk susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganan menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) mulai dari produksi hingga ke tangan penerima. BGN juga menetapkan harga maksimal susu dalam program MBG, yakni Rp3.000 untuk volume 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter. Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa penggunaan susu dalam MBG dapat mendukung peningkatan penyerapan susu segar produksi dalam negeri, sekaligus membuka pasar bagi peternak sapi perah lokal dan memperkuat industri persusuan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait